back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahDorong Penggunaan Produk UMKM, Pemkot Kediri Sosialisasi pada ASN

Dorong Penggunaan Produk UMKM, Pemkot Kediri Sosialisasi pada ASN

PEMKOT KEDIRI-Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kembali tekankan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta memperhitungkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa daerah di seluruh unit orgasisasi Pemkot Kediri.

Kepala Bagian PBJ Kota Kediri, Muklis Isnaini dalam Sosialisasi PDN dan TKDN digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Senin 19 September 2022, menyampaikan sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri, pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta memberikan pemahaman terkait TKDN. Dalam kegiatan ini Bagian PBJ berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kota Kediri sebagai pemateri.

“Saat ini pemerintah daerah diwajibkan memenuhi 40% anggaran belanja kita yang memprioritaskan PDN utamanya dari UMKM pada APBD,” jelasnya, seperti dikutip dari Diskominfo.

Apabila terdapat produk dalam negeri yang nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Maka wajib menggunakan produk memiliki nilai TKDN minimal 25%. Guna memperkuat kebijakan tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan dua regulasi di antaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

TKDN akan menjadi syarat keikutsertaan dalam program fasilitasi pemerintah lainnya. Hal tersebut, menurut Muklis akan menjadi strategi pamungkas pemerintah dalam mendongkrak pemasaran. Pada praktiknya, terang Muklis Pemkot Kediri telah mewajibkan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara daring melalui katalog dan mbizmarket.

“Diharapkan dengan melalui toko daring pengadaan lebih mudah, administrasi lebih tersistem jadi kalau ada audit tinggal minta username dan password ke PBJ,” ujarnya.

Agar terealisasi dengan baik, kebijakan yang ditetapkan sejak tahun 2014 ini perlu diawasi lembaga yang berwenang, dalam hal ini yakni Inspektorat Kota Kediri. Melalui sosialisasi ini Pemkot Kediri berharap dapat meningkatkan semangat cinta produk dalam negeri, serta agar produk buatan Indonesia dapat berjaya di tanah air. (red).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News