back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaTangerang RayaDLH Tangsel Sosialisasi Perwal Nomor 83 Tahun 2022, Dorong Penggunaan Kantong Belanja...

DLH Tangsel Sosialisasi Perwal Nomor 83 Tahun 2022, Dorong Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Serta mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022.

Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel Rastra Yudhatama mengatakan, bahwa sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih 6 bulan.

“Perwal Nomor 83 Tahun 2022 itu mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan, sosialisasi Perwal tentang pengurangan sampah plastik dilakukan bukan hanya kepada masyarakat saja. Tetapi, sosialisasi itu diawali kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restoran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar.

 â€śKami dari DLH berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini, sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” ungkapnya.

Lanjut ia, bahwa sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik. Timbulan sampah di Tangerang Selatan kurang lebih sekitar 970 ton per hari. Jumlah sampah sekitar 16,7 persen dari timbulan sampah  yang sangat membahayakan karena tidak mudah terurai.

Bukan hanya itu, Kota Tangerang Selatan mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yaitu TPA Cipeucang yang saat ini kondisinya sudah penuh.

“Saat ini Kota Tangerang Selatan masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” tukasnya.

Dinas Lingkungan Hidup berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik. (adv).

BalasTeruskan

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News