HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI-Satu narapidana pidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah menjalani perilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Napiter berinisial HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS telah telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan,” ucap Plt Kalapas Budi Ruswanto, Selasa (9/7/2024).
Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Lapas, berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian. HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.
“Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Remisi, dan Integrasi,” tambah ia.
Lanjut Budi Ruswanto bahwa HS telah siap kembali ke masyarakat. Tentu pihak Lapas mengamati setiap perkembangan napiter HS dengan secara konsisten telah mengikuti program pembinaan yang telah selenggarakan dengan baik. Puncaknya ia melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu.
“Juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat,” tambah Budi.
Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono berharap agar semua narapidana, khususnya teroris dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di Lapas untuk memperbaiki diri. Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik.
“Sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah,” tutupnya. (lik).



