back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaPendidikanBeri Pemahaman Soal Hak Sebagai Pemilih, Kejari Tangsel Edukasi Pemilu Bagi Pelajar

Beri Pemahaman Soal Hak Sebagai Pemilih, Kejari Tangsel Edukasi Pemilu Bagi Pelajar

HARIANRAKYAT.ID KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  edukasi Pemilu 2024 dikalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Berlangsung SMA Negeri 3, Kecamatan Pamulang, Selasa (16/1/2024).

Penggunaan media sosial menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan JMS. Pada sesi tanya jawab, Dery Andreas Simbolon, pelajar Kelas XII-A IPA memberikan satu contoh kasuistik.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu itu koruptor atau pelanggar HAM,” ungkapnya di 

Dery bilang, padahal narasi yang disampaikan di media sosial itu belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Remaja itu memastikan maka pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Yang bersangkutan dapat diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda satu miliar rupiah,” tegas Dery sambut tepuk tangan pelajar lainnya.

Sementara itu, Aghania, pelajar lainnya menyoroti perihal tidak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Jaksa Fungsional Tita Hidelia, menjelaskan bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Tita bilang, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta.

Hak-hak pemilih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News