TANGSEL, HARIANRAKYAT.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyerahkan santunan dari Jasa Raharja ke dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci Tegal, Selasa (09/05/2023).
“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” terangnya.
Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.
“Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Benyamin.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menyampaikan pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta pak,” ucapnya.
Bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal Rp 20 juta rupiah.
“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal Rp 1 juta rupiah,” terangnya.
Prosesnya, Jasa Raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.
“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya. (red).