Begini Cara Mengurus Pindah Datang di Kota Tangerang

Pascalebaran, fenomena pendatang terlihat di sejumlah wilayah, tak terkecuali di Kota Tangerang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau, para...

Begini Cara Mengurus Pindah Datang di Kota Tangerang
Bacakan Artikel

Pascalebaran, fenomena pendatang terlihat di sejumlah wilayah, tak terkecuali di Kota Tangerang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau, para pendatang yang berencana menetap di Kota Tangerang untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

\n\n\n\n

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, para pendatang dari berbagai daerah ke Kota Tangerang dapat segera mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang. Kepengurusan ini dapat dilakukan secara offline dan online.

\n\n\n\n

Kata Irman, kepengurusan surat pindah domisili secara offline dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, kantor 13 kecamatan hingga booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone.

\n\n\n\n

\"Berkas yang perlu dibawa ialah surat pindah dari daerah asal, Kartu Keluarga dan KTP-el. Secara proses KTP-el dengan data baru akan diproses selama 14 hari kerja sedangkan data KK baru dapat diproses sehari jadi,\" papar Irman, Jumat (19/4/24).

\n\n\n\n

Sementara itu, mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang secara online dapat diakses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2