TANGKOT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan Warga Karang Tengah, Kota Tangerang, Abdullah Syapiih, Selasa 1 November 2022.
Dalam laporannya memuat beberapa poin, diantaranya soal ketidakprofesionalan Bawaslu Kota Tangerang dalam hal rekuitmen Panwaslu Kecamatan. Seperti hasil tes Computer Assisted Tes (CAT) yang tidak mengeluarkan nilai peserta hingga pelaksanaan tes wawancara yang jauh dari kata profesional.
Syapiih yang juga peserta calon Panwaslu Kecamatan ini mengungkapkan kekecewaannya atas pelaksanaan rekruitmen dan menganggap Bawaslu Kota Tangerang telah melanggar kode etik serta keterbukaan informasi publik. Pelanggaran tersebut diduga lantaran Bawaslu Kota Tangerang tidak profesional saat melaksanakan rekruitmen Panwaslu Kecamatan.
“Ada pelanggaran kode etik dan informasi keterbukaan publik. Sebagai bagian penyelenggara pemilu, harusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas dan transparansi demi menjaga dan mengawal pemilu yang bersih, berkualitas dan berintegritas. Dalam praktiknya sikap tersebut tidak ditunjukkan Bawaslu Kota Tangerang. Lalu bagaimana penyelenggara bisa mengawal pemilu yang demokrasi dan berintegritas, jika rekruitmennya saja seperti itu,” kata Syapiih dalam keterangan persnya yang dikirim kepada awak media, Selasa (1/11).
Syapiih yang juga Ketua LBH Madani bicara soal hasil tes CAT yang tidak diumumkan dan hanya memuat nama-nama yang lulus tes tulis. Tak hanya itu, ada kesan tes wawancara yang dipaksakan lantaran digelar 24 jam tanpa jeda. Padahal dalam jadwal tes wawancara yang sudah disusun Bawaslu RI ada waktu lima hari sejak pengumuman tes tertulis. Lalu kenapa Bawaslu Kota Tangerang memaksakan hanya dilegar satu hari.
“Ini yang menjadi pertanyaannya. Dijadwal yang sudah disusun, waktu wawancaranya lima hari. Bawaslu Kota Tangerang memaksakan melaksanakan satu hari, pada Sabtu (22/10) sekira pukul 09.00 WIB sampai Minggu (23/10) pukul 07.00 WIB. Itu ada yang wawancara pagi buta, lalu apa yang mau ditanyakan. Yang bertanya lelah yang ditanyakan juga lelah. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa menghasilkan anggota panwascam yang ideal kalau proses rekuitmennya saja sudah salah. Apa ini yang dinamakan profesional?,” tegasnya.
Sementara itu akademisi Unis Tangerang Adib Miftahul menilai kontroversi panwascam ini tidak terjadi kalau hasil penetapan memakai dasar tes CAT. Sebab, dengan tes tersebut menjadi tolak ukur kompetensi yang nyaris susah diperdebatkan.
“Harusnya pakai saja hasil tes CAT, yang ranking atas dijadikan acuan. Karena tes itu pun menggambarkan secara riil kemampuan seseorang dan tidak bisa diintervensi hasilnya,” ujar Adib saat dihubungi via pesan Whatsapp.
Akademisi UMT Achmad Chumaedi juga memberikan catatan soal rekrutmen Panwascam di Kota Tangerang. Bawaslu kota Tangerang harus mampu menyajikan hasil secara transparan terkait hasil akhir. Kemudian perlu ketelitian khusus terutama administratif penyelenggara, sebelum mengumumkan hasilnya Bawaslu harus memverifikasi seluruh data-data peserta, adakah keterlibatan terhadap parpol atau ada persyaratan yang dilanggar.
Ia juga mengungkapkan, dilihat dari proses bahwa yang tidak bisa diganggu gugat tes CAT, Kalau sudah masuk ke wawancara itu sudah subjektif.
“Mestinya Bawaslu berfikir objektif atas hasil tanpa kompromi atas kedekatan organisasi atau komitmen yang dibangun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengaku proses rekuitmen panwaslu kecamatan sudah dilakukan beradasarkan aturan yang berlaku. Kalaupun ada yang tidak puas dengan hasilnya, bagi Agus bagian dari demokrasi. Dirinya malah berterima kasih dengan kritik terhadap lembaga yang dipimpinnya.
“Pasti tidak semua puas dengan keputusan yang kita buat. Bagi saya itu hal yang wajar. Adanya kritik itu membuat kita bisa bekerja lebih baik lagi,”ujarnya.
Mengenai adanya laporan ke DKPP, Agus mengaku sudah mengetahuinya. Tetapi apa isi yang dilaporkan, ia tidak tahu secara detail. Ia pun tak masalah dengan laporan tersebut. (red).