TANGSEL- Setidaknya di wilayah Tangsel ada 440 ribu bidang tanah yang tercatat. Namun, hanya berapa persen bidang tanah yang terdaftar di program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Agrararia dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tangsel, Harison Mocodompis saat dikonfirmasi, Senin (11/7) menyampaikan bahwa dari total bidang tanah yang ada di wilayah Tangsel belum semua tercatat di BPN. Artinya mereka belum semuanya memiliki sertipikat tanah.
“Di Tangsel sendiri PTSL telah dilakukan sejak tahun 2017 digalakkan Presiden. 126 juta bidang tanah di Indonesia sampai 2017 baru 46 juta yang didaftar, berarti ada 80 juta yang belum. Dan Tangsel dapat sekitar 100an ribu bidang. Sementara seluruh bidang ada 440an ribu bidang dan terdaftar 300 ribu dan sekian persennya harus diselesaikan,” kata Harison.
Di tahun ini PTSL untuk wilayah Tangsel mendapat alokasi 500 bidang dan itu diakibatkan covid-19. Progresnya sekitar 50 persen. Diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL prosesnya jauh lebih cepat ketimbang jalur pada umumnya. Dan program ini yang digulirkan Presiden Jokowi untuk mempercepat pencatatan tanah secara sah oleh BPN.
“Dan karena alokasi dana negara ke penanganan covid, kita baru dapet 500 bidang yang sedang dikerjakan di Kecamatan Serpong. Kita lihat apa bisa selesai, jika tidak kita pindahkan ke kelurahan lain. Untuk progresnya sudah 50 persen, ada yang sedang pengumuman, tandatangan dan lainnya,” tuturnya.
ATR/BPN Tangsel pun, akan mengusulkan ke pusat untuk penambahan alokasi PTSL. Karena, program PTSL di Tangsel ampun mencegah sengketa konflik tanah. Yang pasti dengan adanya PTSL tak ada lagi permasalahan bidang tanah yang menjadi polemik masyarakat sebelumnya.
“Saya sedang usulkan ke pusat dari hitungan saya semoga tahun depan diterima pemerintah pusat. Karena PTSL menyelesaikan sengketa konflik, dengan didaftar bisa keluar sertifikat yang memiliki kekuatan hukum,” tutupnya. (red).