HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memastikan di sejumlah TPS dilakukan perhitungan ulang suara. Hal ini terjadi karena faktor kelelahan bagi petugas sehingga datanya tidak cocok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri mengatakan, dari pantauan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara secara umum relatif lancar. Namun ada beberapa kendala terkait dengan hasil rekap C- 1 atau Plano dengan C salinan.
“Pada saat perhitungan hasil C-1/Plano memang harus kita buka, saksi dan Panwas harus mendapatkan salinan dan Sirekap juga ditampilkan. Hal itu dilakukan untuk mencocokkan semuanya,” ujarnya.
Apabila ada perbedaan-perbedaan itu maka bisa diselesaikan bersama Pada saat itu. Namun kemungkinan ada perhitungan yang salah. Bisa saja faktor kelelahan sehingga bisa dilakukan hitung ulang surat suara. Hal ini terjadi di beberapa kecamatan dan jumlahnya kisaran puluhan TPS.
“Yang mana dilakukan hitung ulang dan saat ini sebagian besar sudah dilakukan hitung ulang,” tambah ia.
Jumlah persisnya berapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang, pihak Bawaslu tengah melakukan inventarisir.
“Untuk jumlah persisnya, kami masih melakukan inventarisir,” ucapnya.
Hal ini menurutnya adalah proses yang wajar dan diperbolehkan oleh undang-undang apabila ada keberatan dari saksi maupun dari Panwas menemukan perbedaan jumlah yang bisa diselesaikan melalui C hasil.
“Rata-rata kesalahan pada penjumlahan, paling mudah untuk mendeteksi itu dari jumlah hak pilih. Jumlah hak pilih dikurangi dengan surat suara sah dan tidak sah. Harus klop. Jika tidak klop maka dilakukan penghitungan ulang,” ia menjabarkan.
Pantauan dari Bawaslu sendiri yang dikunjungi, TPS yang melakukan hitung ulang surat suara ada lima kecamatan. Yaitu Kecamatan Kandang, Kecamatan Puncu, Kecamatan Mojo, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Semen. Termasuk di kecamatan-kecamatan lain juga ada.
“Tentu tujuan dilakukan hitung ulang surat suara untuk menyelesaikan semua permasalahan rekapitulasi tingkat kecamatan beber-bener maksimal dan terbuka. Jadi tidak ada nanti yang masih mengganjal. Clear semuanya, Panwas, PPK, dan saksi satu suara menyepakati hasil,” tutup ia. (lik).