back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahBawaslu Kabupaten Kediri Pastikan Sejumlah TPS Hitung Ulang Perolehan Suara 

Bawaslu Kabupaten Kediri Pastikan Sejumlah TPS Hitung Ulang Perolehan Suara 

HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memastikan di sejumlah TPS dilakukan perhitungan ulang suara. Hal ini terjadi karena faktor kelelahan bagi petugas  sehingga datanya tidak cocok.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri mengatakan, dari pantauan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara secara umum relatif lancar. Namun ada beberapa kendala terkait dengan hasil rekap  C- 1 atau Plano dengan C salinan.

“Pada saat perhitungan hasil C-1/Plano memang harus kita buka, saksi dan Panwas harus mendapatkan salinan dan Sirekap juga ditampilkan. Hal itu dilakukan untuk mencocokkan semuanya,” ujarnya.

Apabila ada perbedaan-perbedaan itu maka bisa diselesaikan bersama Pada saat itu. Namun kemungkinan ada perhitungan yang salah. Bisa saja  faktor kelelahan sehingga  bisa dilakukan hitung ulang surat suara. Hal ini terjadi di beberapa kecamatan dan jumlahnya kisaran puluhan TPS.

“Yang mana  dilakukan hitung ulang dan saat ini sebagian besar sudah dilakukan hitung ulang,” tambah ia. 

Jumlah persisnya berapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang, pihak Bawaslu tengah melakukan inventarisir.

“Untuk jumlah persisnya, kami masih melakukan inventarisir,” ucapnya.

Hal ini menurutnya adalah proses yang wajar dan diperbolehkan oleh undang-undang apabila ada keberatan dari saksi maupun dari Panwas  menemukan perbedaan jumlah yang bisa diselesaikan melalui C hasil.

“Rata-rata kesalahan pada penjumlahan, paling mudah untuk mendeteksi itu dari jumlah hak pilih. Jumlah hak pilih dikurangi dengan surat suara sah dan tidak sah. Harus klop. Jika tidak klop maka dilakukan penghitungan ulang,” ia menjabarkan.

Pantauan dari Bawaslu sendiri yang dikunjungi, TPS yang melakukan hitung ulang surat suara ada lima  kecamatan. Yaitu Kecamatan Kandang, Kecamatan Puncu, Kecamatan Mojo, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Semen. Termasuk di kecamatan-kecamatan lain juga ada.

“Tentu tujuan dilakukan hitung ulang surat suara untuk menyelesaikan semua permasalahan rekapitulasi tingkat kecamatan beber-bener maksimal dan terbuka. Jadi tidak ada nanti yang masih mengganjal. Clear semuanya, Panwas, PPK, dan saksi satu suara menyepakati hasil,” tutup ia. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News