HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rohmat Tri Hartanto (32). Terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah, yang dikenal publik sebagai kasus “koper merah”.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Kediri, Selasa (9/9/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Khoirul. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Khoirul saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay dari Kejaksaan Negeri Kediri, yang sebelumnya menuntut Rohmat dengan hukuman mati.
Meski demikian, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan tersebut karena unsur pembunuhan berencana telah terbukti. Pasal 340 yang kami dakwakan dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” ujar Ichwan Kabalmay usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami masih dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari. Namun, kami berencana menempuh upaya banding dan menyiapkan memori banding,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena jasad korban ditemukan dalam kondisi termutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Bulak, Desa Dadapan Kecamatan Kendala Kabupaten Ngawi.
Untuk diketahui, Rohmat Tri Hartanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Hotel Adisurya, kamar nomor 301, yang beralamat di Jl. Mayor Nismo No. 409, Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025. (lik).



