Bawa Barang Bukti, Caleg Golkar Tangsel Lapor ke Bawaslu 

\nKuasa Hukum, TB Uuy Faisal Hamdan melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada salah satu Caleg Golkar Dapil Pondok Aren ke Bawaslu Tangsel. Beberapa bukti telah dise...

Bawa Barang Bukti, Caleg Golkar Tangsel Lapor ke Bawaslu 
Bacakan Artikel
\n

Kuasa Hukum, TB Uuy Faisal Hamdan melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada salah satu Caleg Golkar Dapil Pondok Aren ke Bawaslu Tangsel. Beberapa bukti telah diserahkan ke Bawaslu Tangsel, pada Jumat, (8/3/2024) petang.

\n\n\n\n

TB Faisal mendampingi kliennya Caleg Golkar Dapil Pondok Aren, nomor urut 3, Kori Priadi. Faisal menegaskan aturan dan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini sebagai landasan dalam menegakan keadilan Pemilu.

\n\n\n\n

“Tertuang dalam Pasal 454 ayat 1 yang menyatakan bahwa pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan langsung maupun laporan,” tegasnya.

\n\n\n\n

Ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada Bawaslu seperti video yang beredar di sosial media. Dikatakan kenapa baru dilayangkan sekarang, karena memang mengumpulkan alat bukti kecurangan. Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi video dari youtube

\n\n\n\n

“Itu terjadi dengan mengumpulkan warga di dilakukan secara terbuka. Jelas disebutkan pada Pasal 28 ayat 1 melarang pasangan calon memberikan janji atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilu atau pemilih,” tambahnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2