back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahBaru Keluar Penjara Empat Bulan, Diciduk Polisi Gara-Gara Curi Handphone 

Baru Keluar Penjara Empat Bulan, Diciduk Polisi Gara-Gara Curi Handphone 

HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Counter handphone (HP) di Desa Ponggok Kabupaten Blitar.

Tersangka TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Bence Garum Kabupaten Blitar.

Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo mengatakan pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.

“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI dan pelaku sudah tiga kali ini ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP, ” ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendiri dalam melakukan aksi pencurian dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.

“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP,” terangnya.

AKP Sujarwo menambahkan hasil penyelidikan terungkap identitas pelaku merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.

“Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara,  dan kemudian kami lakukan penangkapan,” ujarnya

Menurut AKP Sujarwo dari penangkapan TI, polisi  berhasil mengamankan barang bukti beberapa handphone yang belum sempat dijual pelaku.

Sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya

“Kemudian  mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi. Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu  mendobrak pintu belakang,” katanya

Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barang hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial. Uang hasil pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti,” pungkas AKP Sujarwo. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News