HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA- Shinta Yosefina, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 mengenai Kesejahteraan Sosial, Minggu (14/1/2024) di Jalan Kapling Timur, RT 012/RW 004, Blok J Taruna 1, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Shinta mengatakan banyak warga menanyakan bantuan hukum karena KTP nya digunakan oleh orang lain, sehingga tidak dapat mendaftarkan diri dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi saya bilang boleh pakai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah ada atau bantuan hukum dari PSI,” ujar Shinta.
Warga juga mengeluh, adanya ketidakadilan karena tidak semua dapat bantuan dari pemerintah. Mereka mengaku resah adanya warga mampu yang justru dapat bantuan.
“Jadi kami minta warga untuk aktif melaporkan pada kami jika menemukan kasus seperti itu, supaya kedepannya semakin adil dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Shinta juga menjelaskan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak dikeluhkan warga karena dari Dinas Sosial lagi ada pembaruan data sehingga prosesnya memakan waktu lama.
“Ada beberapa warga yang mungkin tidak memahami, jika sudah mendapatkan KJP perlu mendaftarkan DTKS karena sekarang patokannya melalui DTKS,” jelas Shinta.
Ketika warga sudah daftar dan ada penetapan dalam DTKS maka akan mendapatkan bantuan.
“Mungkin ini sosialisasi yang kurang luas atau kurang detail jadi warga merasa tenang karena selama ini sudah dapat bansos tetapi dengan kebijakan baru tidak dapat lagi,” ujar Shinta.
Saat ini PSI sedang memperjuangkan bansos agar anggarannya dinaikan. Shinta berharap supaya warga yang tidak mampu mendapatkan bansos dengan adil dan tepat sasaran. (bil).