Achmad Basuni Dipercaya Kembali Jadi Ketua RW 05, Cempaka Putih Tangsel
\nKOTA TANGSEL-Proses pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, berlangsung lancar. Dua calon dalam pemilihan yang digelar secara demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.\n\n\n\nDua...
Proses pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, berlangsung lancar. Dua calon dalam pemilihan yang digelar secara demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
\n\n\n\nDua calon saat pemilihan terdiri dari Achmad Basuni dan Zainal Maulana. Setelah dilakukan pemilihan dari perwakilan RT yang ada, RW yang sebelumnya menjabat yakni Basuni memperoleh 4 suara dan Zainal 3 suara. Berlangsung di Majelis Taklim Baitul Makmur.
\n\n\n\nTurut hadir Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Cempaka Putih, Iriyanti Ritan, Ketua Panitia Nurjaya dari kelurahan, serta para tokoh masyarakat. Dalam kesempatan itu, Nurjaya menyampaikan pemilihan ini sesuai dengan Perwal 103 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk membantu mempermudah pelayanan maupun administrasi pemerintahan dengan masa jabatan selama lima tahun.
“Aturan sebelumnya yang digunakan adalah Perwal No 33 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dengan masa jabatan 3 tahun,†jelasnya.
\n\n\n\nBahwa proses pemilihan ketua RW dilakukan dalam rangka, mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan. RW adalah kepanjangan tangan yang ada di tingkat lingkungan, dari kelurahan, kecamatan dan pemerintah kota. Di bantu oleh RT yang lebih dekat lagi kepada masyarakat. “Oleh sebab itu diharapkan para Ketua RW yang mendapatkan amanah dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta dapat bekerjasama dalam rangka membangun wilayah Cempaka Putih,†harapnya.
\n\n\n\nDemikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Cempaka Putih, Iriyanti Ritan, bahwa untuk penyelenggaraan pemilihan Ketua RW di Kelurahan Cempaka Putih khususnya di RW 05 berjalan dengan baik. Berlangsung secara demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku.
\n\n\n\n“Regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yaitu Perwal 103 tahun 2022 tentang Tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Untuk Membantu Mempermudah Pelayanan Maupun Administrasi Pemerintahan,†tambah wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara.
\n\n\n\nAdapun Ketua RW 05 terpilih, Basuni menyampaikan ucapan banyak terima kasih, atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Dirinya berharap, untuk saling kolaborasi dalam membangun dan memajukan wilayah RW 05. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Hingga tetap dipercaya menjabat ketua RW 05,†ucapnya syukur. (red).
\n