HARIANRAKYAT.ID, BOGOR-Jalan sepanjang Parung-Salabenda, Kabupaten Bogor hancur bisa berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, dengan tegas Pemda Bogor jangan lempar tanggung jawab karena berimplikasi pada aspek pelaporan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, alasan klasik pemerintah daerah yang kerap berlindung di balik status kewenangan jalan kembali dipertanyakan. Ia menilai dalih bukan kewenangan pemda atas kerusakan jalan justru mencerminkan kegagalan dalam menjalankan pelayanan publik dasar.
“Pelayanan publik itu tidak boleh menunggu. Jalan harus tetap bisa digunakan secara optimal dan aman oleh masyarakat,” ujar Dr.Trubus.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa sekadar menunjuk pusat sebagai penanggung jawab lalu berdiam diri. Dalam perspektif kebijakan publik, sikap pasif tersebut justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik, karena pemerintah daerah adalah pihak terdekat yang berkewajiban melindungi keselamatan warganya.
“Kalau pemerintah daerah hanya mengatakan ini tanggung jawab pusat dan kemudian lepas tangan, itu keliru. Dalam implementasinya, pemerintah daerah harus proaktif karena yang dilayani adalah warganya sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr Trubus mengingatkan bahwa praktik saling lempar tanggung jawab antarlembaga bukan sekadar persoalan administrasi. Melainkan indikasi buruknya tata kelola pemerintahan. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk menempuh jalur pengaduan resmi jika pemda terus abai.
“Kalau sampai terjadi saling lempar tanggung jawab, itu bisa dikategorikan pelanggaran pelayanan publik. Laporkan saja ke Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.
Dalam konteks Jalan Raya Jakarta-Bogor (Parung-Salabenda) yang dikeluhkan warga akibat rusak parah dan korban berjatuhan, Dr Trubus menilai Pemda Bogor tetap ikut memikul tanggung jawab moral dan administratif. Ia pun menampik jika ada argumentasi keterbatasan anggaran, jelas itu sangat keliru. Sebab pemerintah pusat telah mengalokasikan dana infrastruktur ke daerah.
“Anggaran infrastruktur itu ada. Pemerintah pusat juga sudah menggelontorkan dana ke daerah. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mau bergerak atau tidak,” tutupnya. (din).



