HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AS, OS, dan S dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Cabang Pare Tahun 2023 s/d 2024.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kediri, mulai hari ini Senin (7/6/2025).
Penetapan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 jo Nomor: PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan setelah hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, maka Tim Penyidik telah menetapkan AS, OS, dan S sebagai tersangka.
“Sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1732/M.5.45/Fd/07/2025, Nomor : PRINT-1735/M.5.45/Fd/07/2025, Nomor : PRINT-1736/M.5.45/Fd/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 dan Tim Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AS, OS, dan S,” ujar Iwan.
Iwan menerangkan, kasusnya berawal pada akhir 2022, saksi AP membutuhkan sejumlah modal usaha dengan pengajuan kredit di Bank BUMN Cabang Pare, dimana tersangka AS selaku Relationship Manager di Bank tersebut.
Saksi AP lalu dikenalkan kepada tersangka S selaku calo yang di kenal sebagai orang yang bisa membantu pengajuan kredit di Bank BUMN.
Kemudian tersangka S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit tersebut dengan menyarankan untuk saksi AP mengajukan Kredit di Bank BUMN menggunakan nama orang lain yang nantinya uang pencairan kredit digunakan oleh saksi AP.
Tersangka S juga meminta kepada saksi AP untuk menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang dijadikan nasabah sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.
Dari beberapa pengajuan beberapa nama nasabah yang dijadikan jaminan tersebut, tersangka S juga membantu menyiapkan pengajuan berkas kredit saksi AP yang menggunakan nama orang lain. Yang mana nantinya persyaratan pengajuan berkas tersebut akan diteruskan kepada tersangka OS.
Seluruh persyaratan diserahkan oleh tersangka S kepada tersangka OS yang selanjutnya akan diteruskan tersangka AS selaku Relationship Manager pada Bank BUMN Cabang Pare.
Lalu tersangka AS bekerja sama dengan tersangka OS dan tersangka S dalam hal mengkondisikan keterangan yang diberikan para nasabah kepada pemutus kredit (Manajer Pemasaran) agar seakan-akan para nasabah yang bersangkutan memang benar memiliki usaha dan berniat mengajukan kredit.
Bahwa saksi AP selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Cabang Pare tersebut bersama-sama dengan tersangka S, tersangka OS dan tersangka AS tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Cabang Pare.
Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025 telah terjadi penyimpangan terhadap Pelaksanaan Kredit yang terjadi di Bank BUMN Kantor Cabang Pare Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil Tahun 2023 s/d 2024.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.435.117.650,” tutup Iwan. (lik).



