TANGSEL- Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel memastikan telah membayar retribusi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Cilowong, Kecamatan Taktakan Kota Serang sebesar Rp 3 milar lebih. Pembayaran retribusi sekaligus kompensasi berlangsung pada Agustus kemarin.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel, Rastra Yudhatama bahwa Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah membayarkan belanja jasa pengolahan sampah. Atau retribusi dan juga belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Atau istilah lain Kompensasi Dampak Negatif (KDN).
“Total pembayaran itu sudah mencakup semuanya. Baik retribusi atau KDN. Total sebesar Rp 3. 118.500.000. (tiga miliar seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) pada 9 Agustus 2022. Pembayaran ini untuk termin pertama sesuai dengan jumlah tonase sampah yang dibuang ke TPA Cilowong Kota Serang,” ujarnya, Jumat (2/09/2022).
Pernyataan ini juga disampaikan Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman usai mengikuti dialog dengan masyarakat sekitar Cilowong, pada Kamis (1/09/202) bersama Asisten Daerah Satu Kota Serang Subagyo. Dirinya mengutarakan bahwa Pemkot Tangsel telah membayarkan retribusi dan kompensasi. Sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan Pemkot Tangsel dalam butir-butir kerjasama.
“Pemkot Tangsel sudah memenuhi semua kewajiban kepada Pemkot Serang dan Pemkot Serang yang belum menindak lanjuti realisasikan kompensasi dampak negatif (KDN) kepada warga Cilowong,” ujar Wahyunoto.
Adapun persoalan penyerahan KDN kepada warga Cilowong yang berwenang adalah pemerintah setempat. Pemkot Tangsel tentu tidak memiliki kewenangan menyalurkan langsung. Itulah mekansime yang dilalui. “Tentunya kami Pemkot Tangsel tidak bisa serta merta membagikan langsung KDN kepada warga Kota Serang. Dengan mekanisme transfer kepada APBD Kota Serang. Maka dari itu Pemkot Serang yang harus segera merealisasikan,” tutupnya. (red).