HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Rabu (25/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni oleh 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 WBP beragama Kristiani, dengan rincian 21 narapidana dan 11 tahanan. Perlu ditegaskan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada WBP yang berstatus narapidana dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dari 21 narapidana beragama Kristiani tersebut, sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025, sementara 4 narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Adapun rincian besaran remisi yang diberikan adalah sebagai berikut: pengurangan masa pidana 15 hari diberikan kepada 5 narapidana, 1 bulan kepada 11 narapidana, serta 1 bulan 15 hari kepada 1 narapidana. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh remisi 2 bulan maupun Remisi Khusus II (langsung bebas).
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Total Warga Binaan beragama Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” ujar Solichin.
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa hak-hak Warga Binaan akan tetap dipenuhi sepanjang persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.



