HarianRakyat.id- Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah yang Transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, di Serang, Banten, pada Rabu (13/3).
Penyerahan LKPD TA 2023 ini, diserahkan langsung oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo, di ruang rapatnya.
Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, menyampaikan, penyerahan LKPD TA 2023 ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan kita serahkan, langkah ini untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sebagai bentuk taat azas kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. Nurdin.
Dengan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan, sambung Dr. Nurdin, diharapkan Pemkot dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan TA 2023.
“Mudah-mudahan dengan hasil laporan ini nanti, Pemkot kembali meraih WTP atas Laporan Keuangan TA 2023, yang tak lain sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan di Pemkot Tangerang telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Pj, juga menyampaikan, laporan keuangan ini akan semakin baik dengan dukungan dari BPK.
“Dengan dukungan dan bimbingan dari BPK, maka laporan keuangan Pemkot semakin baik, sehingga akan menjadi motivasi dan semangat bagi kami semua untuk berbuat lebih baik lagi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang semakin sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo, menyambut baik penyerahan LKPD TA 2023 ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota Tangerang yang telah menyerahkan LKPD TA 2023. Apresiasi setinggi-tingginya, alhamdulillah sesuai peraturan perundang-undangan, LKPD ini disampaikan paling lambat 6 bulan. Dengan demikian Pemkot telah melaksanakan tugas dan kerwajiban UUD tersebut secara tepat waktu,” pungkasnya.(Adv)