Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berkomitmen melaksanakan arahan program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sertifikasi tanah pemerintah daerah.
Salah satu langkah konkrit yang sedang dilakukan adalah percepatan proses sertifikasi tanah jalan. Total bidang tanah jalan yang ditargetkan dalam pendaftaran hak tahun 2024 ini adalah 336 bidang ruas jalan.
Total ruas jalan itu dengan prioritas jalan Kota sesuai SK jalan, diantaranya ruas jalan di wilayah Ciputat 48 bidang, Ciputat Timur 71 bidang, Pamulang 82 bidang, Pondok Aren 58 bidang, Serpong 31 bidang, Serpong Utara 26 bidang dan Setu 20 bidang.
“Proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan melibatkan Instansi terkait yaitu Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan dalam kegiatan survey lapangan dan pengukuran tanah jalan yang masih berjalan hingga saat ini,” kata Kepala Bidang
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Kota Tangsel, Sugeng Rahadi, Jumat (22/11/24).
“Sertifikasi tanah jalan merupakan proses pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai jalan. Hal ini penting dilakukan untuk
melindungi fungsi sosial jalan sebagai sarana transportasi dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan,” imbuhnya.
Landasan yuridis yang mendasari sertifikasi tanah jalan terutama bersumber dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengatur tentang hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Pasal 19 ayat (1) UUPA menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang jalan, termasuk
pengadaan, pembangunan, dan pengelolaan jalan.
Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai status hukum tanah yang digunakan sebagai jalan.
Sekretaris BKAD, Billy Sukarsana menegaskan bahwa melalui sertifikasi tanah jalan Pemerintah Kota Tangsel berupaya untuk mewujudkan, diantaranya soal kepastian hukum, di mana memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah jalan, sehingga mengurangi potensi sengketa.
Lalu perlindungan fungsi sosial yakni dengan menjamin bahwa tanah jalan selalu berfungsi sebagai sarana transportasi umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berikutnya inventarisasi aset, yaitu memudahkan pemerintah dalam mengelola dan menginventarisasi aset berupa tanah jalan.
Selanjutnya soal perencanaan tata ruang, yakni mendukung perencanaan tata ruang yang lebih
baik dengan adanya data yang akurat mengenai kepemilikan tanah jalan.
Kemudian meningkatkan nilai investasi di mana jalan yang memiliki sertifikat akan meningkatkan nilai investasi di wilayah tersebut
Dihubungi terpisah, Plt. Kepala BKAD, Eki Herdiana menyatakan, “Sertifikasi tanah jalan ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Kota Tangsel dengan BPN Kota Tangerang Selatan. Langkah strategis ini sebagai langkah untuk mewujudkan tata
kelola lahan yang lebih baik. Kami berharap proses ini dapat selesai dengan cepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Eki. (adv).



