back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahUsai Bobol Toko, Remaja ini Tinggalkan Pesan "Ops Maaf Dari Mantanmu"

Usai Bobol Toko, Remaja ini Tinggalkan Pesan “Ops Maaf Dari Mantanmu”

HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Usai bobol toko remaja berusia (18) menulis  sepucuk surat “Ops Maaf Dari Mantanmu”. Selain itu pelaku juga sempat mencongkel Mesin ATM di Jalan Brigjend Pol Imam Buchori Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka JMS (18) ditangkap setelah melakukan pencurian di toko Us Vapor Jalan Kapten Tendean Kota Kediri dan percobaan pembobolan ATM.

“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Banaran Kota Kediri pada (18/2/2024) pukul 03.00 wib, pelaku melancarkan aksinya seorang diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan aksi yang dilakukan pelaku. Pencurian terjadi Senin (12/2/2024) di sebuah toko Us Vapor di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri, pelaku dengan modus mencongkel pintu kayu depan, selanjutnya tersangka mengambil barang-barang milik toko seperti Vapor, Koil dan Liquid.

“Dari kejadian tersebut toko Us Vapor/korban mengalami kerugian delapan juta empat ratus ribu rupiah,” terang AKP Nova.

Selanjutnya pelaku menuju ke ATM Bank Jatim yang berada di jalan Imam Buchori Kota Kediri, pelaku mencoba mencongkel mesin ATM Bank Jatim, kemudian tersangka mencongkel brangkas yang berisi uang namun tidak bisa.

“Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku ialah 1 Unit Sepeda Motor Mio Warna Merah yang dikendarainya dengan Nopol AG 5680 DW, 5 karet tali ban, 1 buah papan tulisan Atm, linggis, kunci roda dna gagang cangkul,” Ia merinci.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan tersangka dilakukan karena motif kepentingan pribadi. Uniknya saat beraksi di toko Us Vapor pelaku sempat menuliskan sepucuk surat bertuliskan, “Ops maaf dari mantanmu”, itu tidak ada kaitannya, hanya iseng saja dia,” Kasat menjelaskan.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi dengan TKP toko rokok elektrik sedangkan untuk percobaan pencurian di ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News