HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGERANG-Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang membuka layanan kastrasi kucing jantan domestik. Kegiatan ini dalam upaya menekan angka over populasi kucing liar dan demi kepentingan kesehatan kucing. Pelaksanaannya digelar di UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Tangerang, Sabtu (17/2/2024).
Kepala Kepala UPTD Puskeswan DKP Kota Tangerang drh. Wina Listiana menjelaskan, kastrasi merupakan prosedur penghilangan testis pada kucing jantan. Hal ini banyak dilakukan oleh masyarakat, khususnya pemilik kucing jantan agar kucing-kucing mereka tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk berkembang biak secara sembarangan dan menimbulkan penyakit.
“Secara kesehatan, kastrasi dapat mencegah kanker testis, mengurangi risiko terkena penyakit prostat, dan juga tumor. Sehingga, kucing yang sudah dikastrasi dapat menjadi lebih sehat dan tidak mudah stres karena keinginan untuk berkembang biaknya tidak tersalurkan,” jelasnya, saat dihubungi Kamis (15/2/2024).
Ia pun menuturkan bahwa layanan kastrasi kucing gratis ini diperuntukan bagi kucing yang dimiliki oleh warga ber-KTP atau berdomisili di Kota Tangerang. Dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link , nantinya akan dipilih 10 kucing yang bisa di kastrasi.
“Syaratnya kucing harus berusia tujuh bulan dan ras domestik atau kucing kampung. Satu KTP untuk satu kucing, agar semuanya mendapatkan kesempatan. Selain itu, kucing juga harus dalam keadaan sehat dan akan dicek kesehatannya oleh dokter hewan DKP sebelum proses kastrasi,” tutur drh. Wina.
Untuk itu masyarakat yang memiliki hewan peliharaan kucing dapat memanfaatkan layanan ini. Pendaftaran akan dibuka hingga Jumat (16/2/2024), informasi lebih lengkapnya bisa mengunjungi akun Instagram @dkp.tangerangkota. (din).
BalasTeruskanTambahkan reaksi |