HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Tujuh pasangan bukan suami istri terjaring razia Petugas Gabungan Polres Blitar Kota, Satpol PP, dan Kodim 0808 di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Blitar, Sabtu (16/12/2023) malam.
Razia kos-kosan berada di Jalan Mastrip dan Jalan Arumdalu, ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan cipta kondisi. Selain itu juga banyaknya laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan razia.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Perwira Pendali piket hari Iptu Widarto mengatakan, Polres Blitar Kota bersama dengan Satpol PP dan Kodim 0808 melaksanakan razia dalam rangka menjaga Kondusifitas jelang Natal dan Tahun Baru.
“Razia gabungan ini dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2024 serta menjaga kondusifitas wilayah Kota Blitar,” kata Iptu Widarto.
Hasilnya, petugas gabungan menemukan pasangan tak resmi yang berada di dalam kamar kos-kosan di wilayah Kepanjenkidul Kota Blitar.
“Tujuh pasangan tidak sah tersebut diserahkan ke Satpol PP Kota Blitar untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” tambah ia.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Passalbessy menambahkan, setelah para pasangan mesum didata dan diberikan pengarahan. Bagi yang masih siswa sekolah, orang tua dan guru pendidik dipanggil petugas Satpol PP.
“Senin kita tindak lanjuti, pihak orang tua dan guru saya panggil. Sedangkan pihak pengelola wisma penginapan agar selektif menerima tamu. Pencegahan hubungan mesum bebas dapat menekan penyebaran virus HIV dan kesadaran ini tanggungjawab kita bersama,” imbuhnya.
Ronny pun berharap, kedepannya, pihak pemilik kos, wisma, atau penginapan, supaya memverifikasi identitas tamu sebelum diperbolehkan menginap. Apalagi bagi pasangan harus adanya surat sah pernikahan jika ingin menginap. (lik).