HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI-Sebanyak tujuh narapidana Lapas Kelas II A Kediri bebas usai mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI.
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyampaikan, proses bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan. Ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (22/3/2024).
“Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat sebanyak 32 narapidana yang bebas integrasi selama bulan Suci Ramadhan ada 7 narapidana, kemungkinan minggu-minggu ini ada lagi. Karena semua berdasarkan surat keputusan kita harus cek kembali,” ujarnya.
Adapun syarat-syarat untuk bisa bebas integrasi diantaranya mengikuti program pembinaan dengan baik, berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib. Hal-hal seperti itu yang menjadi indikator-indikator untuk mereka bisa diusulkan disamping itu adanya surat jaminan dari keluarga yang diketahui oleh RT, RW dan Pemdes setempat.
“Sebelum keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) napi harus melalui tahap verifikasi berkas, penelitian pemasyarakatan hingga sidang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPPK),” tambah ia.
Tindak ada pengecualian bagi para napi untuk bisa mendapatkan pembebasan integrasi selama dua syarat terpenuhi yaitu administratif dan substantif. Para napi harus menjaga kewajibannya sebagai klien pemasyarakatan, sebab statusnya para napi bukan bebas murni tapi bebas bersyarat.
“Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, jika melanggar selama diluar lapas itu bisa ditarik kembali pembebasan bersyarat (PB) nya dan kembali lagi untuk menjalani sisa hukumannya,” bebernya.
Budi berpesan kepada napi yang akan bebas integrasi untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat karena sejatinya pekerjaan terbesar itu ialah kembali ke masyarakat. (lik).