back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahTiga Kali Lancarkan Aksi Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Diciduk Polisi 

Tiga Kali Lancarkan Aksi Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Diciduk Polisi 

HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota, berhasil menangkap seorang pria asal Tulungagung yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasi Humas Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku berinisial AW (29) warga Srikaton Ngantru Tulungagung.

“Kejadian bermula pada Rabu (29/11/23) Polres Blitar Kota menerima laporan adanya  dugaan tindak pidana dengan kekerasan di Rejosari Wonodadi Kabupaten Blitar. Korban dihadang oleh dua pelaku menggunakan Motor Satria dan pelaku membawa celurit kemudian pelaku saat itu berhasil mengambil tas yang berisi handphone merk vivo dan uang tunai 4 juta rupiah. Pelaku langsung membawa sepeda motor” ujar Kasi humas Polres Blitar Kota , Iptu Sjamsul Anwar, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Wonodadi dan langsung melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polres Blitar Kota.

Hingga akhirnya Tim Resmob Blitar Kota dan Polsek Wonodadi berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor satria warna hitam, 1 buah celurit dan 1 unit telepon merk oppo A16.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Wonodadi Kabupaten Blitar. Diantaranya di Jalan Raya Desa Kunir dan Jalan persawahan Desa Kolomayan.

Saat beraksi Pelaku selalu menggunakan celurit, dan jika korban melawan pelaku tidak segan melukai korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Iptu Samsul  anwar. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News