HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Polres Kota Tangsel mengamankan pelaku terduga tindak pidana penganiayaan yang terjadi di JaIan Ampera Rt. 007O02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (5/5/2024).
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam, tanpa hak secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di muka umum atau penganiayaan.
“Membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP Jo 55 KUHP,” ujarnya didampingi Wakapolres Kota Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro.
Insiden itu terjadi di JaIan Ampera Rt. 007O02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berdasarkan LP/B/1046 / V/ 2024 / SPKT / Polres Tangerang Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 05 Mei 2024.”Pelapor Inisial A, perempuan (19),” tambah ia.
Ia menjelaskan kronologis yang terjadi berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.
“Kemudian tidak lama berselang datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” beber Kapolres.
Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dimana terdapat 2 orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau.
“Atas laporan itu, unit Jatanras Sat Reskrim Tangerang Selatan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” imbuhnya.
Maka pada (6/5) penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana sehingga terhadap perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” imbuhnya.
Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian
“Pelaku berinisial D, laki-laki, (53) Inisial 1, laki-laki, (30), Inisial S, laki-laki, (36), Inisial A, laki-laki, (26). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau serta kaos berwarna merah serta kaos berwarna hitam,” ia merinci.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima.
“Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek-,of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” jelasnya.
Adapun pada Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka serta Pasal 351 KUHP ayat (1), Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ia kembali menjelaskan.
Dan Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun, Barangsiapa secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang suatu apa sesuatu, dengan kekerasan, sesuatu perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan.
“Ancaman dengan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dipidana paling lama 1 (satu) tahun. Sedangkan Kelima 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana 1e orang yang turut melakukan perbuatan pidana,” ia merinci.
Dalam keterangan di hadapan media, turut dihadiri Ketua FKUB Kota Tangselw Dr Fachruddin Zuhri beserta pengurus harian FKUB Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi, perwakilan MUI Kota Tangsel, dan Kasubag TU Kantor Kemenag Tangsel, Asep Azis Nasser serta Asda Satu Kota Tangsel Chaerudin.(din).