HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengungkap dua kasus pelanggaran keimigrasian melibatkan warga negara asing. Berinisial JB dan CB.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, mejelaskan kronologi pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara Belanda dan warga negara Filipina.
“Untuk kasus pertama, pelaku berkewarganegaraan Belanda berinisial JB, laki-laki berusia 38 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganeraan Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Bermula pada hari selasa, 1 Oktober 2024, seorang WN Belanda berinisial JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan warga negara asing (WNA) dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya..
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian setelah menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.
“Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.” kata Adrian Nugroho.
Adrian Nugroho kemudian menambahkan bahwa warga negara Belanda dengan inisial JB telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari.
Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu:
“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tambah ia.
Pada tanggal 1 Oktober, terhadap JB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Untuk Kasus kedua, pada tanggal 30 september 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina dan diketahui yang bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri.
Dikerahkan tim dari Seksi Inteldakim untuk datang melakukan pemeriksaan secara langsung dengan yang bersangkutan. Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri. Diketahui bahwa yang bersangkutan menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina.
“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di kediri,” ucap Adrian Nugroho.
Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan, menurut pengakuan CB bahwa yang dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan. Kemudian masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006 bersama istrinya. Cb dan istrinya pemah tinggal di Surabaya. (lik).



