HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menetapkan 11 program legislasi daerah (prolegda) atau pembentukan perda untuk tahun anggaran 2024 ini. Dari jumlah tersebut, satu rancangan peraturan daerah diprakarsai oleh Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kota Tangerang atau dikenal dengan istilah Raperda inisiatif.
“Ya ada 11 raperda yang akan dibahas untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kota Tangerang, Baihaki, dalam keterangannya Rabu (7/2/2024).
Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tangerang No 188.24/031-DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Perda Kota Tangerang tertanggal 24 November 2023, Raperda yang akan dibahas itu adalah; Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan atas Perda No.8/2017 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 4/2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Selanjutnya ada Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Tangerang 2024-2044, Raperda tentang RPJPD 2023-2045, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam PT BJB Tbk. Berikutnya ada Raperda tentang Perubahan APBD 2024 dan Raperda tentang APBD 2025. “Ada pun untuk Raperda Inisiatif adalah Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif,” ucapnya. (din).
BalasTeruskanTambahkan reaksi |