Urusan Tanah Tak Bisa Asal Ambil Alih, Firman Wijaya Ingatkan Batas Kewenangan
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah konflik agraria berulang.
Berita Terupdate
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah konflik agraria berulang.
Prof. Dr. Firman Wijaya mendorong penguatan mediasi dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang profesional, efektif, dan berkeadilan.
Akademisi dan praktisi hukum Firman Wijaya menegaskan pentingnya keadilan kontraktual dalam menjaga keberlanjutan proyek konstruksi nasional di tengah tekanan e...
\nKetua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta semua pihak untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berju...
\nStaf Khusus Menteri Pekerjaan Umum Bidang Perdata, Tata Usaha Niaga, dan Penataan Barang Milik Negara, Firman Wijaya, mendorong agar Kementerian Pekerjaan Umu...