News and Education Versi penuh
Nasional

Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional

Akademisi dan praktisi hukum Firman Wijaya menegaskan pentingnya keadilan kontraktual dalam menjaga keberlanjutan proyek konstruksi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Oleh Adm 09 Jul 2026 11:21 2 menit baca

HARIANRAKYAT.ID, Jakarta – Akademisi dan praktisi hukum Firman Wijaya, menilai pelaku usaha jasa konstruksi sangat membutuhkan perlindungan hukum yang proporsional di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek imbas dari kenaikan harga BBM industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global. 

Ia memandang, kondisi tersebut telah mengubah struktur biaya pelaksanaan proyek yang membuat pelaku usaha butuh pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha jasa konstruksi bukanlah upaya untuk membenarkan kenaikan harga proyek secara sepihak. 

Sebaliknya, kata dia, langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi rantai pasok, serta memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan secara optimal.

"Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak," kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan bahwa lonjakan harga material seperti aspal, baja, semen, serta meningkatnya biaya energi dan komponen impor merupakan fakta ekonomi yang tidak dapat diabaikan. 

Dengan kata lain, ia menilai apabila seluruh beban tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai, maka risiko yang muncul tidak hanya dirasakan oleh badan usaha, tetapi juga dapat menghambat penyelesaian proyek, menurunkan kualitas pekerjaan, hingga memicu sengketa yang merugikan kepentingan publik.

"Secara hukum, prinsip pacta sunt servanda harus dibaca secara utuh bersama asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," terangnya. 

Lanjutnya, relevansi konsep hardship atau rebus sic stantibus sebagai dasar untuk membuka ruang renegosiasi kontrak ketika terjadi perubahan keadaan yang fundamental setelah kontrak disepakati.

Firman juga mendorong agar setiap klaim eskalasi biaya diajukan berdasarkan data yang objektif, dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai. 

Menurutnya, penyelesaian terbaik bukanlah penolakan ataupun persetujuan secara otomatis, melainkan evaluasi bersama melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

"Pelaku usaha jasa konstruksi adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Karena itu, kontrak yang adil bukanlah kontrak yang membiarkan salah satu pihak menanggung seluruh risiko akibat perubahan eksternal, melainkan kontrak yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan sehingga proyek tetap berjalan, mutu tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat," pungkasnya. (din).

Topik terkait
Firman Wijaya Keadilan Kontraktual Proyek Konstruksi Nasional Peradin Hukum Kontrak Indonesia KUH Perdata 1338 Eskalasi Biaya Proyek Industri Konstruksi Infrastruktur Indonesia Nilai Tukar Rupiah Harga BBM Industri Sengketa Konstruksi Hardship Clause Rebus Sic Stantibus