back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Raya Idel Fitri 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahSuami Istri Gelapkan Delapan iPhone Pro Max Dilaporkan ke Polisi 

Suami Istri Gelapkan Delapan iPhone Pro Max Dilaporkan ke Polisi 

HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Kediri melaporkan dua nasabahnya ke Kepolisian Resort Kediri Kota. Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yakni PT (36) dan RH (36). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Mereka dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan barang kreditan elektronik jenis iPhone Pro Max. FIF melaporkan keduanya sejak 13 Desember 2023 lalu. 

Yorinal Affandi, Branch Manager FIF Cabang Kediri mengatakan, ada delapan iPhone Pro Max yang diduga digelapkan oleh para pelaku. Setiap barang harganya diatas 20 juta.

“Per hari ini, kami (FIF) mengalami kerugian mencapai Rp 342.717.490. Rinciannya, tanggungan suami sebesar 186. 427.695, sementara tanggungan istri sebesar 156.289.795” kata Yori,  saat menggelar jumpa pers Kantornya, Senin pagi (19/02/2024)

Sebelum melakukan pelaporan kepada pihak berwajib pada akhir tahun 2023 kemarin, Yori menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai prosedur perusahaan.

“Dalam penagihan selalu kita lakukan sesuai prosedur dan SOP Perusahaan, perusahaan kita ini diawasi oleh OJK” 

Hal tersebut dibenarkan Ikbal Majid, remedial region FIF Jatim tiga. Menurutnya, semua prosedur telah dilalui. Termasuk mediasi dan tiga kali somasi.

“Dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi di bulan Maret 2023, disertai surat pernyataan dari konsumen bahwa unit sudah dipindah tangankan, tanpa sepengetahuan kami” 

Pada sekitar bulan Juni hingga Juli, kata Ikbal, pihaknya melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada kepolisian. 

Hingga pada bulan Oktober diupayakan mediasi dengan harapan akan ada jalan keluar. Namun, hingga batas waktu yang disepakati pembayaran tak kunjung diterima FIF.

“Perkembangannya sekarang sudah naik ke penyidikan, sudah terbit spdp (surat Perintah Dimulainya Penyidikan)”

Sementara itu, Andre Haryono, Koordinator area penagihan FIF Kediri yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini mengatakan, usai somasi dilayangkan pihak nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.

 “Sudah dua kali somasi, kemudian ke tiga oleh Loyer kami, tidak ada itikad baik dari konsumen akhirnya kita laporkan pihak berwajib,” 

Ditempat yang sama, Rosi Armitasari, Kuasa hukum FIFGROUP cabang Kediri, membeberkan, delapan kredit pembiayaan yang diterima Pasutri tersebut tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ia menduga modus ini dilakukan pelaku untuk mengelabuhi pihak FIF untuk meloloskan niat jahatnya.

“Kita menunggu penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Tapi, sejujurnya ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar masyarakat tidak menganggap enteng dan seenaknya dengan tidak membayar angsuran yang sudah menjadi kewajibannya. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News