back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaSolusi Menjaga Lingkungan Bersih Melalui 3R

Solusi Menjaga Lingkungan Bersih Melalui 3R

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, terus berupaya membangun kesadaran masyarakat dalam mengurangi sampah. Minimal, tidak membuang sembarangan, serta memiliki kesadaran bagaimana sampah bisa bernilai ekonomi, dengan cara Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan ini menjadi solusi yang tepat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman menyampaikan sampah dihasilkan dari aktivitas masyarakat, baik di lingkungan rumah, pasar atau lingkungan tempat kerja serta ruang publik pada umumnya. Oleh sebab itu perlunya kesadaran untuk membuang sampah yang baik dan benar. Tentu bukan hanya kesadaran itu semata, tapi juga peduli terhadap pemilahan sampah, sehingga memudahkan saat sampah berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).

“Untuk menanggulangi masalah sampah yang semakin banyak, orang-orang mulai memikirkan banyak cara, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik lalu menjadikan sebagai pupuk, tas, dan lain-lain,” jelasnya.

Dengan memisahkan sampah organik dan non-organik bisa memudahkan pemilihan dan penggunaan kembali jenis sampah sesuai dengan kegunaannya. Selain itu, memisahkan pembuangan kedua jenis sampah ini nyatanya bisa membantu mencegah terjadinya penumpukan sampah, sumber penyakit dan pencemaran lingkungan.

“Substansi penting dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan daerah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah,” bebernya.

Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu,  memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh para pihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat.

“Dan memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang,” imbuhnya.

Penerapan 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan di sekitar yang murah dan mudah untuk dilakukan di samping mengolah sampah menjadi kompos atau memanfaatkan sampah menjadi kerajinan tangan atau produk kreatifitas lainnya. Selain itu, penerapan 3R ini juga dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.

Reuse berarti memanfaatkan kembali barang yang sudah tidak terpakai. Reduce berarti mengurangi sampah dengan mengurangi dan membatasi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu kita butuhkan. Recycle adalah mendaur ulang barang.

“Kita biasa mendaur ulang  sampah organik dan anorganik menjadi sesuatu yang bisa bermanfaat,” tandasnya.

Adapun manfaat 3R, dapat mengurangi tumpukan sampah yang berserakan di sekitar tempat tinggal. Serta membantu pengelolaan sampah secara dini dan cepat. Juga dapat mengurangi pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) dan mengurangi kebutuhan Lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Termasuk lingkungan dapat terhindar dari kerusakan dan gangguan berupa bau, selokan macet, sumber penyakit, dan lain-lain.

ā€œSelama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan,ā€ imbuhnya. (adv).

BalasTeruskan

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News