HARIANRAKYAT.Id, Tangsel-Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Maskuri alias Pakde, 63 tahun. Terpidana kasus pencabulan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu ditangkap di lokasi persembunyian daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, Maskuri ditangkap di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Proses penangkapan terhadap buronan ini, lanjutnya, bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Tabur Kejati Banten terkait keberadaan Maskuri. Terpidana tersebut diketahui bersembunyi di rumah keponakannya.
“Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,” katanya.
Amar putusan tersebut, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam DPO. Usai diamankan, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Armansyah tegaskan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya. (din).



