HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Polsek Srengat Polres Blitar Kota menangkap pelaku Curanmor. Pelaku S (50) warga Kendalrejo, Srengat Kabupaten Blitar.
Pelaku S (50) diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Steviani (20), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Diketahui korban merupakan teman dari anak pelaku.
Pencurian itu dilakukan di halaman rumah pelaku di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Senin (1/1/2024) tengah malam saat korban, mampir ke rumah pelaku setelah jalan bareng dengan temannya yang merupakan anak dari pelaku.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan pelaku membawa lari sepeda motor milik teman anaknya. Kemudian menyembunyikan di sebuah penitipan kendaraan di Kota Blitar.
“Sepeda motor korban diparkir di depan rumah dan tidak dikunci stang. Pelaku kemudian menuntun sepeda motor itu ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci ganda. Setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar,” tutur Iptu Sjamsul, Rabu (17/1/2024).
Iptu Sjamsul mengungkapkan, korban terkejut lantaran saat hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Saat kejadian pelaku dihubungi anaknya bahwa motor temannya telah hilang dan saat itu pelaku menjanjikan akan membantu.
Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan mengaku dapat mengembalikan sepeda motor yang dia katakan dicuri oleh sindikat pencurian sepeda motor.
Namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp 10 juta sebagai tebusan yang akan diberikan kepada sindikat pencurian sepeda motor. Dari 10 juta permintaan pelaku akhirnya disepakati 7 juta.
“Jadi kepada korban, pelaku berpura-pura seolah dia dihubungi pelaku pencurian dan meminta tebusan jika sepeda motor ingin kembali. Padahal, pencurinya ya S sendiri,” tuturnya.
Pelaku juga mewanti-wanti korban untuk tidak memberi tahu polisi tentang permintaan tebusan itu karena akan membahayakan nyawanya.
“Karena pelaku ini mengejar terus untuk disiapkan, korban mulai curiga ada kejanggalan atas pengakuan S dan menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak kepolisian,” bebernya.
Bermodal informasi tersebut, kata Iptu Sjamsul pihak kepolisian Polsek Srengat bersama Tim Opsnal Polres Blitar Kota menangkap S pada Sabtu (13/1/2024). S akhirnya mengaku bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor korban. (lik).
Barang bukti berupa sepeda motor milik korban kata dia, juga telah diamankan oleh Polsek Srengat dan Tim Opsnal Polres Blitar Kota dari sebuah penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar.
“Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun,”pungkasnya. (lik).