HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI KOTA – Selama April hingga Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sebanyak 23 orang ditangkap, termasuk empat di antaranya adalah residivis.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers di Mapolres pada Selasa (3/6/2025), menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 10 merupakan kasus narkotika dan 9 kasus lainnya terkait obat keras berbahaya (okerbaya).
“Dari 23 tersangka, 22 laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Empat dari tersangka merupakan residivis, yaitu AN, AJ, AWP, dan EPT. Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, 16.489 butir pil dobel L, uang tunai, serta alat isap.
Pengungkapan terbesar terjadi pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Dari lokasi itu, polisi menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja.
Seluruh pengungkapan kasus tersebar di delapan kecamatan wilayah hukum Polres Kediri Kota, dengan wilayah Mojoroto, Pesantren, dan Kediri Kota menjadi titik paling banyak.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.
Kasatresnarkoba AKP Hendro Purwandi menambahkan, salah satu tersangka, AWP, diketahui tinggal di sebuah kos di Kecamatan Kota. Ia adalah residivis yang diduga bekerja sama dengan bandar berinisial JP dari luar kota. Modus yang digunakan adalah sistem “ranjau”, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu dan diambil kurir yang tidak saling kenal.
AWP diketahui telah empat kali melakukan transaksi dalam empat bulan terakhir dan mendapat bayaran Rp1 juta per ons.
AKP Hendro juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Silakan lapor ke call center kami di 0812-3125-1996. Kami juga siap membantu rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba lewat kerja sama dengan rumah sakit mitra,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (lik).



