HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Zakat Fitrah 1446 H berupa uang ditetapkan sebesar Rp. 47.000 yang ditetapkan dalam rapat gabungan antara Pemkot, Baznas, MUI, dan Kemenag Tangsel, Selasa (21/01/2025) di Aula Blandongan Pemkot Tangsel.
Rapat dihadiri oleh Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, Ketua Dewan Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Raharja, Kabag Kesra, Hj Rizkiyah, Komisioner Baznas Tangsel, Deni Nuryadin, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel.
Selain penetapan zakat fitrah juga diputuskan besaran fidyah perhari sebesar Rp. 60.000,- perjiwa.
Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Jenis beras yang didata merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah.
Pihak Disperindag Kota Tangsel mengaku telah melakukan survei yang dilakukan di 7 Kecamatan se kota Tangsel.
Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih menjelaskan Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadan.
“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1446 ini sebesar Rp. 47.000,” ucapnya.
Walaupun, menurutnya, masyarakat masih bisa menambah atau mengurangi nilai tersebut sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan, bekerjasama dengan MUI, Pemkot, dan Kemenag Tangsel. (din).



