back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaTangerang RayaSatpol PP Sita Ribuan Butir Obat Keras Golongan G

Satpol PP Sita Ribuan Butir Obat Keras Golongan G

KOTA TANGSEL-Tim Gagak Hitam  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda terkait peredaran obat keras golongan G.

Ada ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan.

Hasil dari razia itu, petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri kepada wartawan menjelaskan terkait razia obat golongan G.

Menurut Muksin, razia tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel.

“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota di Tangerang selatan,  pasal 69 juncto pasal 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Muksin.

Satpol PP Tangsel bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk melakukan operasi di toko obat ilegal yang berkedok toko kelontong dan toko kosmetik.

Setelah dilakukan pengecekan, obat-obatan yang ditemukan ilegal akan disita dan toko obat yang menjual obat-obatan tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disegel.

“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel.

Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal dan mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya,” tambahnya.

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menjelaskan terkait obat-obatan yang berhasil dirazia. Menurut Lisa, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan di tempat umum tanpa resep dokter.

“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obat-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G  yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam.

Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” terang Lisa Fantina.

Salah satu pengedar yang berjaga toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga, Tangerang Selatan, berusia (28) mengaku setiap hari mendapat omset bersih Rp 2 juta dari menjual obat golongan G di wilayah Kecamatan Ciputat.

Petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, RT 04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Bahkan, dalam aksi kejar-kejaran tersebut dua pengedar sempat menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri. (red).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News