HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI–Sambut bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban di sejumlah titik di Kota Kediri pada Rabu (26/2/2025) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan ini merupakan bentuk
atensi dari Walikota Kediri, Vinanda Prameswati menjelang Ramadan.
“Tujuannya agar dilakukan operasi untuk meminimalisir peredaran miras illegal dan juga penjual miras tanpa izin. Patroli dibagi menjadi tiga regu dengan sasaran Kecamatan Kota, Kecamatan Mojoroto, dan Kecamatan Pesantren,” katanya Kamis (27/2/2025).
Hasilnya di Kecamatan Kota, diketemukan 2 botol anggur merah tepatnya di sebuah toko di Jalan Pattimura. Sedangkan 6 arak bali, dua botol leci di sebuah warung didalam lokasi Pasar Setonobetek.
“Sedangkan warung yang berada di Jalan Patiunus berhasil disita 3 botol 600 Mili arak jowo. Demikian di toko kelontong di Jalan Supersemar di Kelurahan Ngrongo berhasil mengamankan kuntul 9 dus dan 8 botol. Arak bali 22 botol, alexis 11 botol, vodca 9 botol, mention 3 botol, anggur merah 3 Botol serta anggur 500 2 botol,” imbuhnya.
Tak hanya itu, sebuah warung dalam keadaan tertutup di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo berhasil diamankan anggur api 2 botol, anggur merah 3 botol, Alexis 3 boto, atlas 3 botol, bir prost 2 botol.
Di sisi Kecamatan Mojoroto petugas berhasil mengamankan alexis 3 botol, anggur merah 2 botol, anggur api 3 botol, atlas 1 botol, singaraja 1 botol, arak bali 19 botol kecil, ciu bekonang 19 botol besar di sebuah warung di Jalan Penanggungan.
“Sebuah warung di Kelurahan Lirboyo juga kedapatan menyimpan arak bali karang asem 27 botol, anggur api 4 botol, ciu klutuk 2 botol, ekonang 7 botol, ciu leci 10 botol , singaraja 2 botol, anggur merah 4 botol, kawa kawa 2 botol, arak eceran 3 botol,” ia merinci.
Miras yang berjumlah 100 botol lebih itu, kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Kediri.
“Sanksinya berdasarkan perda tahun 83, sanksi administrasi kalau masih pelanggaran harus ada penutupan secara paksa kalau dia ada izinnya, misal ramadhan tetep jualan mengindahkan sanksi terberat yang mengajukan izin dengan koordinasi dengan Indag,” pungkas Samsul. (lik).



