back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahSadis !! Tak Hanya Membunuh, Pelaku Bawa Harta Benda Korban, Kini Mantan...

Sadis !! Tak Hanya Membunuh, Pelaku Bawa Harta Benda Korban, Kini Mantan Pacar Diringkus Polres Kediri Kota

HARIANRAKYAT.ID -KOTA KEDIRI, Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pembunuhan YBP (16) seorang perempuan, di kamar kos Lingkungan Cowekan  Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Pelaku FA (19), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diduga membunuh YBP dengan potasium sianida yang dibeli dari toko pertanian, kemudian dicampurkan ke minuman keras (miras).

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, bahwa jasad YBP ditemukan dalam kondisi mulut berbusa di rumah Kos Link Cowekan Kec Pesantren Kota Kediri

“Jadi tersangka ini datang membawa minuman keras, lalu korban keluar membeli camilan untuk acara tersebut. Saat itu lah tersangka mencampurkan potasium sianida yang dibeli di toko pertanian ke minuman keras jenis Vodka tersebut,” kata Nova, Rabu (6/3/2024).

Aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Minggu (18/2/2024). Jasad warga Kandat itu kemudian ditemukan pada Selasa (20/2/2024) dalam kondisi mulut berbusa.

“Tak hanya membunuh, sang mantan, FA juga membawa kabur harta benda korban, yakni ponsel dan uang tunai milik korban, terang AKP Nova.

Aksi nekat FA ini ditengarai rasa cemburu karena YBP dekat dan menjalin hubungan dengan pria lain usai putus dengannya.

“Pihak Labfor menyatakan bahwa di lambung dan darah korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida,” terang Nova.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (lik).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News