HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara tindak pidana, berkekuatan hukum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Kediri, Selasa (26/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Rauf, menjelaskan keseluruhan barbuk yang dimudahkan terdiri 26 perkara. Mulai dari periode 13 Juli hingga 25 September 2023.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan,” ujarnya.
Jenis narkotika 50, 58 gram sabu-sabu berikut perangkat alat hisap. Obat keras sebanyak 70.357 butir pil dobel L, 46 butir pil ekstasi warna kuning logo “C”, 10 pil jenis inex, 11 pil riklona, dan 1 paket plastik 3, 5 butir pil alaprazolam.
“Ada juga barang bukti berupa barang elektronik dan barang lainnya berupa 37 sak pupuk tak berizin. Masing-masing berukuran 50 kilogram dan dijual dibawah harga standar. Pakaian, ATM, baskom, kunci palsu, buku, karung, kardus, kaleng, bungkus rokok, plastik, kresek, dompet dan 8 buah handphone,” ia merinci.
Nampak hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Boedi Haryanto, Wakapolres Kediri Kota Kompol Dodi Pratama, Analis Intelijen BNN Kota Kediri Enggrit Fernandes,
Apoteker Ahli Madya Dinkes Kota Kediri Erna Iswahyuni dan para Kasi Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (lik).