News and Education Versi penuh
Nasional

Prof Hasani Ahmad Said Raih Guru Besar Tafsir Maqashidi, Ini Kiprah dan Karyanya

Prof. Dr. Hasani Ahmad Said resmi diangkat sebagai Guru Besar dalam bidang Tafsir Maqashidi melalui Keputusan Menteri Agama. Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini dikenal konsisten mengembangkan pendekatan tafsir berbasis maqashid al-syari’ah yang menekankan relevansi Al-Qur’an terhadap isu-isu kemanusiaan, sosial dan modernitas.

Oleh Adm 14 Jul 2026 09:23 4 menit baca

HARIANRAKYAT.Id, JAKARTA — Akademisi dan pakar Ilmu Al-Qur'an, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pengangkatan Guru Besar dalam kepakaran Tafsir Maqashidi.

Hal ini menandai babak baru perjalanan intelektualnya sebagai salah satu cendekiawan Muslim Indonesia yang konsisten mengembangkan studi tafsir Al-Qur'an berbasis maqashid al-syari'ah. Pengangkatan tersebut menjadi pengakuan atas kiprah akademik, pengabdian, dan produktivitas ilmiahnya selama lebih dari dua dekade.


Lahir di Cilegon, Banten, pada 21 Februari 1982, Hasani Ahmad Said tumbuh dalam lingkungan keluarga sederhana yang menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an sejak usia dini. Pendidikan keagamaannya ditempa di lingkungan pesantren sebelum melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 


Menariknya, seluruh jenjang pendidikan formal—mulai dari sarjana, magister hingga doktor—diselesaikannya dalam bidang Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Ia juga mengikuti Program Pendidikan Kader Mufassir di Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) serta memperoleh pengalaman akademik melalui program post doctor ke Universitas Al-Azhar Kairo. 

Kesempatan itu atas beasiswa dari Pusat Studi al-Qur’an selama tiga bulan pada tahun 2011. Disertasi doktornya yang diselesaikan pada 2011 dengan predikat lulusan terbaik memperlihatkan konsistensinya mendalami metodologi tafsir Al-Qur'an.

Karier akademiknya berkembang di Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sejak menjadi dosen tetap, Hasani aktif mengajar, membimbing mahasiswa, serta mengembangkan berbagai kajian Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Ia juga dipercaya mengemban berbagai amanah akademik, termasuk sebagai Ketua Program Studi Ilmu Tasawuf, serta terlibat dalam pengajaran program pascasarjana di sejumlah perguruan tinggi.

Di luar kampus, ia aktif sebagai Wakil Sekertaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dewan hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ). Menjadi narasumber berbagai forum ilmiah, hingga dai di berbagai media nasional utamanya Program Kajian Tafsir di Serambi Islami TVRI.


Di kalangan akademisi, nama Hasani Ahmad Said identik dengan pengembangan Tafsir Maqashidi, yaitu pendekatan penafsiran Al-Qur'an yang menempatkan tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari'ah) sebagai landasan utama memahami pesan wahyu. 


Menurutnya, tafsir tidak cukup berhenti pada makna tekstual, tetapi harus mampu menghadirkan solusi terhadap persoalan kemanusiaan, kebangsaan, keadilan sosial, lingkungan, hingga perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer. Pendekatan ini menjadi salah satu kontribusi penting dalam pengembangan studi tafsir Indonesia di era modern. 


Produktivitas ilmiahnya tercermin dari puluhan artikel ilmiah dan sejumlah buku yang menjadi rujukan di bidang studi Al-Qur'an. Di antara karya-karyanya ialah Tafsir Maqashidi: Metodologi Penafsiran Al-Qur'an Berbasis Maqashid al-Syari'ah, yang diterbitkan Rajawali Pers pada 2026 dan menjadi salah satu karya monumental dalam merumuskan metodologi tafsir maqashidi di Indonesia. 


Selain itu, ia juga menulis Munasabah al-Qur’an dan Sejarah Al-Qur'an keduanya diterbitkan di Amzah Bumi Aksara, Gaya Bahasa Majaz dalam Al-Qur'an, Pembaruan Tafsir Nusantara, Tafsir Tasawuf, Studi Islam: Kajian Islam Kontemporer, Gaya Bahasa Majaz al-Qur’an,  serta sejumlah buku lain yang memperkaya khazanah studi Islam dan Al-Qur'an. Publikasi-publikasinya banyak digunakan sebagai referensi dalam pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi.
Sebagai peneliti, Hasani juga dikenal produktif dalam publikasi ilmiah nasional maupun internasional.


Rekam jejak akademiknya menunjukkan ratusan sitasi dari karya-karyanya yang membahas metodologi tafsir, ulumul Qur'an, sejarah Al-Qur'an, hingga kajian tafsir Nusantara. Aktivitas penelitiannya tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui kolaborasi ilmiah, seminar internasional dan forum akademik di berbagai negara seperti Mesir, Turki, Arab Saudi, Iran, Uzbekistan, Amerika Serikat, hingga sejumlah negara di kawasan Eropa meliputi Jerman, Prancis, Belanda, Belgia dan Asia Tenggara meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam. 

Riset terbarunya berfokus pada penguatan paradigma Tafsir Maqashidi sebagai metodologi penafsiran Al-Qur'an yang responsif terhadap tantangan zaman. Melalui buku dan berbagai artikel ilmiah terbaru, ia mengembangkan kerangka penafsiran yang mengintegrasikan maqashid al-syari'ah dengan isu-isu kontemporer seperti pembangunan berkelanjutan, moderasi beragama, hak asasi manusia, transformasi digital, serta dinamika masyarakat multikultural. Kajian tersebut diarahkan untuk memperlihatkan bahwa Al-Qur'an memiliki relevansi yang terus hidup dalam menjawab persoalan modern tanpa melepaskan otoritas teks dan tradisi keilmuan Islam. 


Pengangkatan Hasani Ahmad Said sebagai Guru Besar tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan studi tafsir kontemporer di tingkat internasional. Dengan rekam jejak akademik, karya ilmiah, dan dedikasi dalam pendidikan serta dakwah, Prof. Hasani Ahmad Said diharapkan terus melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang menjembatani nilai-nilai Al-Qur'an dengan kebutuhan masyarakat modern. (*).

Topik terkait
Prof Hasani Ahmad Said Guru Besar Tafsir Maqashidi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tafsir Al-Quran Maqashid Syariah Kementerian Agama Akademisi Islam Indonesia Ulumul Quran Studi Islam Kontemporer MUI Pusat Tafsir Nusantara Pendidikan Tinggi Islam Cendekiawan Muslim Indonesia