ASPERKONI Dorong Sinergi Pusat-Daerah Perkuat Sektor Konstruksi di IndoBuildTech 2026
Sekjen ASPERKONI Sudin Antoro menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sektor jasa konstruksi nasional. Lewat forum IndoBuildTech Expo 2026 di ICE BSD, Tangerang.
HARIANRAKYAT.ID, TANGERANG — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (ASPERKONI), Sudin Antoro, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor jasa konstruksi. Hal itu disampaikan usai mengikuti rangkaian forum IndoBuildTech Expo 2026 di ICE BSD, Jumat (10/7/2026).
Forum bertajuk “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Penguatan Ekosistem Jasa Konstruksi” yang digagas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) itu dinilai menjadi panggung penting konsolidasi lintas pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha konstruksi duduk satu meja membahas arah kebijakan sektor strategis.
“Ini langkah konkret. Diskusinya menyentuh tata kelola, perlindungan hukum, sampai penguatan pembinaan konstruksi nasional secara menyeluruh,” tegas Sudin.
Ia juga menyoroti peran krusial pemerintah daerah, terutama gubernur, dalam memperkuat regulasi sebagai pondasi pembangunan daerah. Menurutnya, kepala daerah harus punya kebijakan strategis yang adaptif terhadap kebutuhan wilayahnya.
"Forum ini bukan sekadar ajang diskusi biasa. Lebih dari itu, menjadi ruang dialog komprehensif yang membedah persoalan mendasar—dari pendataan, pembinaan, hingga aspek hukum dan perlindungan usaha," imbuhnya.
Kewenangan daerah dalam sektor jasa konstruksi sudah jelas payung hukumnya. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2025.
“Daerah boleh membina, mengawasi dan mengelola sistem informasi jasa konstruksi. Tapi tidak boleh membuat standar atau lisensi yang bertabrakan dengan sistem nasional,” lugasnya.
Lebih jauh, ia menekankan ruang gerak pemerintah daerah tetap terbuka, namun harus berada dalam koridor urusan konkuren, norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) nasional. Fokus penguatan daerah, kata dia, paling aman diarahkan pada pembinaan, pengawasan proyek berjalan, pengembangan sistem informasi, fasilitasi sertifikasi tenaga kerja (SKK) dan badan usaha (SBU), hingga penguatan rantai pasok dan kapasitas SDM lokal.
Tak kalah penting, afirmasi bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) daerah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjurus pada proteksionisme.
“Afirmasi harus berbasis pembinaan, akses informasi, kemitraan dan peningkatan kapasitas. Bukan diskriminasi atau penutupan pasar,” tandasnya.
Dengan demikian, peran pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional, mulai dari legalitas usaha, kontrak kerja, mutu konstruksi, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K4).
“Yang penting, pelaku lokal benar-benar tumbuh, tapi tetap adil, terukur, dan selaras dengan sistem nasional,” pungkas. (Cr01).