HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI-Homestay Grand Putri Silvi, yang berlokasi di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur kini tak lagi bebas menerima tamu tanpa keterangan resmi suami istri. Pasalnya pada (20/8/2023) sembilan orang pasangan bukan suami istri diamankan petugas.
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan Rabu siang (23/8/2023) pemilik langsung dipanggil untuk dimintai keterangan soal perizinan. Melalui program Tahu Kediri (taat hukum dan kendali diri). Salah satu program Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra.
“Serta ketentuan pengelolaan bisnis. Demikian juga diperintah membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan itu, pengelola harus lebih selektif lagi dalam menerima tamu yang akan menyewa,” tegas Kapolsek, yang juga dihadiri Forkopimcam Mojoroto serta Satpol PP Kota Kediri.
Pemilik Homestay Grand Putri Silvi juga wajib mengecek bagi tamu yang datang berpasangan. “Mereka harus bisa menunjukkan dokumen pernikahannya kepada petugas receptionis homestay,” jelas Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Selasa malam ( 29/8).
Pengelola homestay juga dilarang menerima tamu yang membawa minuman keras, narkoba dan hal – hal lain. Yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Apalagi lokasinya persis di depan Musholah.
“Diberikan imbauan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran – pelanggaran yang melanggar norma susila dan hukum. Jika dilanggar maka sanksinya izin akan dievaluasi atau dicabut dan ditindak sesuai undang undang yang berlaku dan menutup usahanya selama satu bulan,” ujarnya.
Di samping itu, juga di perintahkan untuk memasang spanduk yang berisi himbauan larangan homestay Ini tidak menerima tamu / penghuni yang berbeda jenis kelamin dalam satu kamar kecuali pasangan suami-isteri sah yang dibuktikan dengan dokumen / surat nikah.
Kapolsek Mojoroto menegaskan akan menggandeng instansi samping untuk menertibkan rumah kos maupun homestay di wilayah hukum yang disinyalir disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Apalagi untuk hal – hal yang mengandung unsur pidana akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kepada seluruh pengelola rumah kos yang direntalkan dengan sistem jam – jaman ( short time ) agar tidak menggunakan tempat usahanya itu untuk hal-hal yang melanggar norma susila dan hukum negara,” tegasnya. (lik).