back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahPolres Kediri Kota Ringkus Terduga Pelaku Penendang Pengendara Hingga Tewas 

Polres Kediri Kota Ringkus Terduga Pelaku Penendang Pengendara Hingga Tewas 

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Polres Kediri Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penendang pengendara sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terjadi di Jalan Suparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Iptu M Fatur Rozikin, mengatakan terduga pelaku DN berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada  Selasa (13/8/2024)

Iptu Fatur menerangkan kejadian pada Rabu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 23.50 WIB. Dimana pelaku bersama dengan rekannya dari arah selatan ke utara berpapasan dengan korban.

“Hasil penyidikan, diketahui saat korban membonceng temanya melintas di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame Kota Kediri dari arah utara dibuntuti pelaku berboncengan tiga,” terangnya.

Kemudian menyadari bahwa korban bukan dari anggotanya maka mengejar sampai di depan salah satu cafe di Sukorame.

” Korban saat itu melaju dikejar kemudian ditendang pinggangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik dan mengakibatkan meninggal dunia,” terangnya.

Berakibat motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik dan korban mengalami luka parah. “Keduanya sempat dilarikan ke RS Lirboyo, namun nyawa korban tak tertolong,” kembali dijelaskan.

Masih kata Kasatreskrim, sebenarnya dua orang kawannya yang dibonceng sempat mengingatkan agar tidak mengejar korban. 

“Sebenarnya sudah diingatkan oleh dua kawannya yang dibonceng. Tapi pelaku memang dari awal, sudah terkesan untuk cari lawan yang bukan kelompoknya,” terangnya.

Pelaku sempat pulang dan keesokan harinya setelah mendapat informasi korban meninggal dari media sosial, dia kemudian melarikan diri ke Kandangan.

“Tidak ada yang mengarah ke perguruan. Kita kenakan pasal 80 ayat 3 menyebabkan korban meninggal dan korban masih anak anak ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News