KOTA KEDIRI, HARIANRAKYAT.ID– Setelah beberapa hari menjadi buronan, pelaku penganiayaan menyebabkan tewasnya DS (34) di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri, berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial EP (40) ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota di rumah temannya di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota pada Rabu (2/10/2024).
“Pelaku diamankan pada Selasa (1/10/2024) setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) malam,” katanya.
AKBP Bramastyo juga menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain serpihan keramik, botol plastik, gelas kecil, celana jeans, pakaian, dan satu ikat pinggang. Ia mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban lebih dari sepuluh kali pada bagian perut, kepala, dan kaki menggunakan keramik.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menambahkan bahwa motif penganiayaan berawal dari keributan antara pelaku dan korban setelah pesta minuman keras. “Setelah menganiaya, pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala akibat benturan benda tumpul, yang dalam hal ini adalah keramik. Selama dalam pelarian, pelaku bersembunyi di rumah temannya, MJ, yang tidak menyadari bahwa EP sedang dicari oleh pihak kepolisian.
“Meskipun pelaku tidak melakukan perlawanan, ia berusaha melarikan diri saat ditangkap, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan represif,” tutup Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak dari penggunaan miras yang dapat berujung pada tindak kekerasan. Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus-kasus serupa. (lik).



