HARIANRAKYAT.ID, BLITAR KOTA-Polres Blitar Polda Jatim ringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak. Aksi pencurian hewan ternak meresahkan warga Blitar menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, akhirnya Satreskrim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak.
“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, pada Jumat (12/4/2024).
Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.
“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.
Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.
“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.
Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.
Saat dilakukan pengangkatan, pelaku berupaya kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. (lik).