back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahPolres Blitar Kota Razia Balap Liar, 42 Motor Knalpot Brong Terjaring

Polres Blitar Kota Razia Balap Liar, 42 Motor Knalpot Brong Terjaring

HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Blitar Kota mengamankan 42 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia balap liar pada akhir pekan ini.

Puluhan sepeda motor yang diamankan mayoritas berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

“Kegiatan patroli malam minggu kemarin, kami mendapatkan beberapa anak muda diduga hendak melakukan balap liar di beberapa titik,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Senin (13/11/2023).

Kompol Yoyok mengatakan, patroli dilakukan di tiga titik, yaitu, di Jalan Ir Soekarno, Jalan M Hatta dan Jalan Diponegoro.

Dari ketiga lokasi tersebut, gabungan satlantas dan satsamapta  mengamankan sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar.

“Kami amankan 42 unit sepeda motor dari tiga titik itu. Sekarang puluhan sepeda motor kami amankan di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan patroli balap liar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selama ini, polisi sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait maraknya balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Baik melalui call center 110 maupun ke media sosial Polres Blitar Kota.

“Untuk itu, kami melakukan patroli maupun razia untuk mengantisipasi balap liar tiap akhir pekan,” kata Kasat Lantas AKP M Taufik Nabila.

Dikatakan, pemilik boleh mengambil sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Blitar Kota dengan syarat harus membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot orisinil.

AKP Taufik menambahkan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Knalpot brong akan dibongkar langsung di Polres Blitar Kota dan diganti dengan knalpot aslinya.

“Saat diambil pemiliknya Knalpot brong akan kami bongkar di sini, setelah itu akan langsung kami musnahkan. Kegiatan ini rutin kami laksanakan tiap malam minggu, kami fokus balap liar dan knalpot brong,” ujarnya. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News