HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Apresiasi diberikan Penjabat Walikota Kediri Zanariah kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri untuk dukungannya kepada para pelaku usaha pertanian
Hal tersebut disampaikan Pj Walikota Kediri setelah panen melon. Dalam kesempatan ini juga melakukan penyerahan sertifikat prima tiga dan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).
Penyerahan ini dilakukan di Omah Melon Kediri Kelurahan Tinalan, Rabu (11/9/2024).
PJ Walikota Kediri menyampaikan, penanaman hidroponik dapat memanfaatkan halaman rumah lebih produktif. Meskipun berada di perkotaan, tidak menghalangi masyarakat untuk bercocok tanam. Di lahan yang tidak begitu luas namun bisa menghasilkan produksi pangan sendiri.
“Kita bisa mendorong anak-anak muda bahwa bertani itu tidak harus menunggu tua dan harus di lahan yang luas. Semua bisa dimulai dengan memanfaatkan lahan yang ada di Kota Kediri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Moh. Ridwan menyampaikan, pendampingan budidaya tersebut merupakan salah satu usaha dalam mendukung smart city atau kota cerdas.
“Jadi intinya masyarakat kita ajak untuk memanfaatkan lahan pekarangan secara optimal dengan menggunakan teknologi yang ada. Salah satunya adalah seperti contohnya adalah budidaya tanaman melon melalui hidroponik,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi pelaku usaha dengan menyerahkan serifikat prima tiga membuktikan bahwa produk tersebut sudah memenuhi kaidah kesehatan, seperti penggunaan pestisida dan pupuk kimia seminimal mungkin.
“Kita juga memfasilitasi izin edar produk agar bisa diterima di banyak kalangan. Termasuk di supermarket, pasar umum atau mungkin melalui jual beli secara online. Saat ini DKPP telah memfasilitasi 9 Sertifikat Prima 3 dan 61 izin edar,” ia merinci.
Ada pengawasan bahwa sertifikasi dan izin edar benar-benar dipenuhi dan dipatuhi oleh pelaku usaha. Nanti juga ada pembinaan dan pengawasan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Timur. Mereka melakukan kontrol setahun sekali. (lik).