back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahPetahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Di Daerah Lain

Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Di Daerah Lain

HARIANRAKYAT.ID, KABUPATEN KEDIRI- KPU Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Berlangsung di Bercakap Kopi, Jalan Kartini No. 69, Kediri, Senin (15/7/2024).

Ketua KPU kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan, sosialisasi ini membahas aturan PKPU nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Hari ini kami umumkan secara dini agar partai politik tidak terlewat. Kami menyampaikan syarat ini kepada seluruh partai politik dan pemangku kepentingan, ketika nanti beliau-beliau mau mencalonkan pasangan calonnya, maka sudah tahu syarat dan mekanismenya seperti apa, dan tahapan pencalonan seperti untuk pendaftaran calon kepala daerah,” ia menjelaskan.

Dalam peraturan terbaru itu, terdapat salah satu poin yang membedakan dengan sebelumnya. Dalam PKPU ini disebutkan jika kepala daerah aktif wajib mengundurkan diri dari jabatannya bila ngin mencalonkan diri di daerah lain.

“Kalau di PKPU sebelumnya, di PKPU 9 tahun 2020 dulu, kalau bupati wakil bupati yang mencalonkan di daerah lain tidak perlu mundur, tapi di PKPU sekarang yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,” tambah ia.

Pendaftaran pencalonan akan dibuka tanggal 27 sampai 29 agustus 2024. Akan diumumkan pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Untuk pendaftaran calon, pasangan calon yang dari dalam parpol,.

“Harapan Kita seluruh partai politik bisa menggunakan haknya untuk bisa menggunakan kursi yang dipakai atau surat suara yang sah. Diperoleh sebagai syarat pendaftaran calon untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing partai menjadi calon bupati atau wakil bupati tahun 2024,” ia merinci.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 18 Parpol peserta Pemilu, Forkopimda Kabupaten Kediri, sejumlah SKPD, dan juga tokoh masyarakat serta FKUB. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News