Perjalanan KA Logawa Sempat Terganggu, Truk di Perlintasan Bagor–Saradan Tertemper
Perjalanan KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sempat temanggung akibat kecelakaan dengan truk di perlintasan di jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026) pukul 14.34 WIB.
HARIANRAKYAT.ID, NGANJUK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun membenarkan telah terjadi kecelakaan antara KA Logawa dengan truk di perlintasan sebidang resmi terjaga (JPL 103) KM 126+428 pada petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026) pukul 14.34 WIB.
Insididen itu mengakibatkan jalur hulu maupun hilir sempat tidak dapat dilalui sehingga berdampak pada sejumlah perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan KA Logawa tertemper sebuah truk saat melintas di perlintasan sebidang JPL 103. Saat ini, petugas KAI bersama instansi terkait masih melakukan penanganan di lokasi untuk mempercepat pemulihan operasional perjalanan kereta api.
"Benar, telah terjadi insiden kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan sebuah truk. Saat ini petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan kereta api dapat kembali normal," ujar Tohari.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dan berhenti luar biasa (BLB). Beberapa di antaranya adalah KA Ranggajati, KA Argo Semeru, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Jayakarta, serta kereta api lain yang melintasi jalur tersebut.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan operasional tersebut. Perusahaan terus berupaya melakukan penanganan secara maksimal agar perjalanan kereta api dapat segera kembali normal.
Dalam proses penanganan, KAI menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama. Seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan perkeretaapian guna memastikan perjalanan kereta api dapat kembali beroperasi dengan aman.
Selain itu, KAI kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diwajibkan berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan di lokasi maupun kondisi perjalanan kereta api setelah terdapat pembaruan. (lik).